Selain itu, pedagang diharapkan lebih waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan penjualan HP yang mencurigakan atau tidak disertai kelengkapan dokumen.
Hal ini diharapkan bisa membantu menekan ruang gerak pelaku kejahatan.
"Pedagang diimbau untuk tidak sembarangan menerima barang dan segera melaporkan kepada polisi jika ada indikasi penjualan HP curian," tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, pedagang Amplaz yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Counter HP Amplaz sepakat membentuk grup komunikasi dengan Unit Resmob.
Grup ini akan berfungsi sebagai media untuk bertukar informasi mengenai kasus-kasus yang terkait.
Dengan adanya kerjasama ini, Polda Maluku berharap dapat menurunkan angka kejahatan pencurian HP dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli barang legal.
Penegakan hukum akan lebih diperketat bagi pelaku yang terlibat dalam penjualan barang curian, guna menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait