Pangkoarmada III: Hukum Berat Oknum TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Pembunuh Kesya Lestaluhu

Felix Adidati
Panglima Komando Armada III, Laksamana Muda TNI Hersan. (FOTO : iNewsSorong.id - FPA)

SORONG, iNewsAmbon.id – Laksamana Muda TNI Hersan, selaku Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III), menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV Sorong segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu (TTU) Agung Suyono Wahyudi Ponidi yang diduga membunuh Kesya Lestaluhu di Kota Sorong.

Saat ini Pomal Lantamal XIV Sorong telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Mako Pomal  Lantamal XIV Sorong. 

Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Militer tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kesya Lestaluhu ditemukan tewas di Pantai Wisata Saoka, Kota Sorong, pada Minggu (12/1/2025) dalam kondisi mengenaskan dengan 32 tusukan sangkur

Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan menegaskan bahwa pelaku tidak hanya terancam hukuman berat, tetapi juga berpotensi dipecat dari kesatuan TNI AL.

Pemakaman Kesya di Pemakaman Umum Rufei berlangsung haru. Tangis keluarga dan sahabat pecah saat melepas kepergiannya. Keluarga berharap pelaku pembunuhan dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network