Penetapan bangunan sebagai cagar budaya harus memenuhi beberapa syarat sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kriteria utama meliputi:
- Usia Bangunan: Minimal 50 tahun.
- Nilai Sejarah: Gedung memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia, khususnya di bidang pendidikan teknik.
- Keunikan Arsitektur: Mengandung nilai estetika dan gaya khas arsitektur era 1960-an.
- Kondisi Bangunan: Masih terjaga dengan autentisitas asli.
Kepala BPK Wilayah XX, Dody Wiranto, menegaskan pentingnya proses penetapan sesuai regulasi. "Jika ditetapkan, gedung ini dapat menjadi museum Universitas Pattimura yang tidak hanya melestarikan sejarah tetapi juga mendidik masyarakat," katanya.
Penetapan gedung Fakultas Teknik sebagai cagar budaya memiliki berbagai manfaat, di antaranya:
- Pelestarian Sejarah: Menjaga bangunan bersejarah sebagai saksi masa lalu.
- Edukasi Masyarakat: Museum yang direncanakan dapat memberikan wawasan tentang sejarah dan kebudayaan.
- Daya Tarik Wisata: Bangunan ini dapat menjadi destinasi wisata budaya di Kota Ambon.
- Peningkatan Pendidikan: Gedung ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang warisan budaya dan sejarah Maluku.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait