TERNATE, iNewsAmbon.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara segera menggelar sidang kode etik Polri terhadap Kompol SJ, mantan Wakapolres Pulau Taliabu, terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Malut berinisial AYM.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (20/5/2025), menyatakan bahwa sidang hanya tinggal menunggu jadwal setelah terbentuknya Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Kompol S sudah dimutasi dengan demosi ke Yanma Polda. Saat ini tinggal menunggu sidang etik dari Propam,” jelas Bambang.
Sebelumnya, Kompol SJ telah ditempatkan dalam tahanan khusus (patsus) oleh Propam setelah kasus ini viral di media sosial.
Dugaan perselingkuhan mencuat ke publik setelah anak kandung Kompol SJ, Dini Apriliani, mengunggah serangkaian postingan pada Minggu (23/2/2025).
Propam Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, dan kini tengah menunggu proses pemberkasan sebelum sidang dimulai.
Bambang menegaskan bahwa Polda Malut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etik dan meminta kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait