AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi menyerahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa izin dan menghalangi aktivitas pertambangan.
Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (16/7/2025) .
Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengungkapkan kesepuluh tersangka dengan inisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS kini resmi berada di tangan jaksa.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 9 bilah parang, 1 pisau, 2 unit terpal (biru dan cokelat), 10 potongan kayu, sebuah flashdisk berisi rekaman, dan bendera merah putih bertanda bulan serta bintang.
Sebelum tahap II, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara. Penyerahan barang bukti juga disaksikan jaksas dari Kejati Maluku Utara.
Usai penyerahan, penyidik membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Soasio. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dan/atau Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi masyarakat Halmahera Timur terhadap PT Position yang dituduh melakukan aktivitas tambang ilegal di hutan produksi wilayah Kecamatan Maba pada Jumat (16/5/2025).
Masyarakat menuding perusahaan membuka akses jalan angkutan dan mengekstrak mineral nikel tanpa izin.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait