10 Tersangka Kasus Sajam dan Penghalangan Pertambangan Diserahkan ke Jaksa

aldi josua
Penyerahan tersangka penggunaan sajam dan penghalangan aktivitas pertambangan.

AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi menyerahkan 10 tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa izin dan menghalangi aktivitas pertambangan

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tidore, Rabu (16/7/2025) .

Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengungkapkan kesepuluh tersangka dengan inisial AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS kini resmi berada di tangan jaksa. 

Barang bukti yang diserahkan meliputi 9 bilah parang, 1 pisau, 2 unit terpal (biru dan cokelat), 10 potongan kayu, sebuah flashdisk berisi rekaman, dan bendera merah putih bertanda bulan serta bintang.

Sebelum tahap II, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara. Penyerahan barang bukti juga disaksikan jaksas dari Kejati Maluku Utara.

Usai penyerahan, penyidik membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Soasio. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dan/atau Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi masyarakat Halmahera Timur terhadap PT Position yang dituduh melakukan aktivitas tambang ilegal di hutan produksi wilayah Kecamatan Maba pada Jumat (16/5/2025). 

Masyarakat menuding perusahaan membuka akses jalan angkutan dan mengekstrak mineral nikel tanpa izin. 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network