AMBON, iNewsAmbon.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) telah menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial WP (45), pegawai Puskesmas Kecamatan Huamual, atas dugaan kepemilikan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WIT di Desa Lokki, Kecamatan Huamual.
Tim satresnarkoba telah melakukan pemantauan sejak akhir April 2025, menyusul informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di area tersebut
Di lokasi, petugas menemukan 1,12 gram sabu yang dibungkus dalam dua plastik klip bening dan disembunyikan di dalam bungkus wafer.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya
Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan, sementara kasus sedang diproses dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait