AMBON, iNewsAmbon.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Rino Eko Suneth, terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Mercy Gloria de Lima dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/6/2025).
Adapun rincian tuntutan yakni:
- Pidana pokok: 7 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
- Denda: Rp 800 juta, dengan opsi subsider 6 bulan kurungan.
- Status tahanan: Terdakwa tetap harus ditahan selama proses persidangan.
Rino didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia ditangkap pada 23 Februari 2025 di desa Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, membawa tembakau sintetis seberat 0,2051 gram yang dikemas dalam kertas coklat .
Kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan sidang putusan akhir oleh majelis hakim.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait