Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Provinsi Aceh

Binti Mufarida
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution beserta para pejabat lain sepakat mengakhiri sengketa empat pulau (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengakhiri sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan menetapkan empat pulau kecil—Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—masuk secara administratif ke Provinsi Aceh .

Rapat terbatas digelar Selasa (17/6/2025) di Istana, dipimpin Presiden, dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Pemerintah menyebut putusan berdasarkan dokumen Kemendagri, termasuk perjanjian dua provinsi tahun 1992 dan Kepmendagri No. 111/1992.

Putusan ini juga koreksi atas Kepmendagri April 2025 yang sebelumnya menempatkan pulau-pulau tersebut di Sumut.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut keputusan ini sebagai “sejarah baru” dan berharap tidak ada pihak dirugikan.

Sementara Gubernur Sumut Bobby Nasution mengapresiasi penyelesaian cepat dan meminta masyarakat tidak terprovokasi isu negatif.

Komisi II DPR RI melalui Dede Yusuf menyatakan keputusan ini tepat karena memperhatikan aspek historis, administratif, dan emosional masyarakat Aceh.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network