TANIMBAR, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki resmi menjatuhkan hukuman berat terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana atas nama Musya Alan Lodar alias Musa dan Klemen Stenli Lodar alias Ten.
Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Eduardus Ratuarat, yang terjadi di Desa Rumah Salut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 25 Desember 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025), dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari KKT, Nikko Anderson, serta tim kuasa hukum kedua terdakwa.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
- Musya Alan Lodar divonis 18 tahun 6 bulan penjara
- Klemen Stenli Lodar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
“Hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Keduanya tetap ditahan,” demikian isi amar putusan yang dikutip dari siaran pers Kejari Kepulauan Tanimbar.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah gunting untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
JPU menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa Musya Alan Lodar telah sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa, baik dari segi pasal maupun lamanya pidana pokok.
Namun, vonis terhadap Klemen Stenli Lodar dinilai lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait