get app
inews
Aa Text
Read Next : Asistennya Positif Narkoba, Saipul Jamil Masih Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Lab Polda Metro Jaya

Si Kembar Penipu Penjualan iPhone Rihana dan Rihani Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Selasa, 04 Juli 2023 | 20:44 WIB
header img
Si Kembar Rihana dan Rihani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan penjualan iPhone dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar tersangka penipuan penualan iPhone bernama Rihana dan Rihani.

Mereka ditangkap usai beberapa hari menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang menimbulkan kerugian Rp35 miliar.

“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Selasa (4/7/2023).

Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal UU ITE.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani.

Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka. “Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Hengki menyebut keduanya diamankan di apartemen wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten. Polisi menyebut keduanya cukup licin karena beberapa kali kabur dari penyergapan.

“Di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut