Diduga Peras Bos Skincare Rp4 M, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Polda Metro

JAKARTA, iNewsAmbon.id- Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan kedua tersangka telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta