Terkait hal itu Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. pada tempat berbeda mengatakan, laporan tentang insiden kejadian tersebut telah kami terima dan kini personel Polsek Mdona Hyera sedang mengambil langkah penanganan perkara itu.
“Tindakan hukum telah dilakukan oleh Polri dengan mendatangi TKP, mengumpulkan bukti-bukti baik berupa keterangan saksi-saksi maupun terduga pelaku sendiri serta terhadap barang bukti anak panah yang menancap di kelopak mata kiri korban berada dalam pengawasan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Korban DR direncanakan akan dievakuasi ke Tiakur untuk mendapatkan pertolongan medis sekaligus visum. Sedangkan terhadap terduga pelaku EM perbuatannya kuat dugaan sebagai perbuatan pidana dengan unsur kelalaian mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHPidana.
” Proses penanganan perkara pada tingkat penyelidikan tetap mengacu pada Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan tidak meninggalkan prinsip dasar Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” jelas Kapolres.
Editor : Nevy Hetharia