AMBON, iNewsAmbon.id - Pelni Ambon akan menerapkan aturan pembatasan bagasi penumpang kapal milik Pelni maupun kapal perintis. Setiap barang bawaan penumpang akan ditimbang dengan berat maksimal 40 kilogram.
Jika lebih dari batas 40 kilogram per penumpang, maka akan dikenai denda Rp2.000 per kilogram.
"Dengan adanya pembatasan bagasi maksimal maka akan dilakukan penimbangan barang bawaan sebelum berangkat, jika ada kelebihan akan dipungut biaya," kata Kepala Operasi Pelabuhan PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaff di Ambon, Selasa (12/9/2023).
Dengan adanya penerapan kebijakan ini, pihak Pelni akan menyiagakan petugas untuk mengevaluasi barang-barang apa saja yang masuk kategori kelebihan bagasi dan mana yang masuk kategori kubikasi.
“Contohnya seperti kulkas, selama ini ada saja penumpang yang berangkat membawa naik ke kapal seharusnya itu masuk dalam kategori barang muatan,” timpalnya.
Ia menambahkan kebijakan ini juga untuk membantu PT Pelni mengatasi kebocoran pemasukan perusahaan dengan memperketat kelebihan bagasi.
"Kami juga sudah menyiapkan dua timbangan dan akan ditambah satu lagi dalam waktu dekat," katanya.
Editor : Nevy Hetharia