AMBON, iNewsAmbon.id - Terdakwa perkara narkóba Fuad Hajar Thaha (35) dijatuhi hukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9/2023).
"Mengadili, menyatakan Fuat Hajar Thaha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Martina.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dalam persidangannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ela Ubleuw meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena memiliki, menyimpan, atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 10 gram.
Perbuatan terdakwa diketahui sejak tanggal 15 Juli 2022 ketika petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual menggunakan jasa pengiriman barang.
Di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dari informasi itu, petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di Ambon.
Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama mengawasi paket tersebut sampai ke Kota Tual dan tiba pada Sabtu (18/7/2023), sehingga karyawan perusahaan di sana diajak bekerja sama mencari tahu siapa pemilik paket.
Kemudian pada 29 Juni 2022, kurir perusahaan mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba dan di situ ternyata diketahui milik terdakwa.
Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.
Terdakwa sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap, namun akhirnya diringkus petugas dan menyita barang bukti.
Editor : Nevy Hetharia