AMBON, iNewsAmbon.id - VV, seorang pemuda asal kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menerima tuntutan pidana 12 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Ambon pada Kamis (5/12/2024).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ella Ubleuw, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Paris Edward Nadeak.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Aksi bejat ini dilakukan terdakwa berulang kali, menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 82 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan tuntutan. Hal-hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa menyebabkan korban merasa malu dan trauma.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya.
Perbuatan cabul ini terjadi pada 21 Agustus 2004, sekitar pukul 10.30 WIT, di dalam kamar terdakwa yang berlokasi di rumah nenek korban di Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan berpura-pura memanfaatkan fasilitas Wi-Fi di rumah tersebut.
Editor : Nevy Hetharia