get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Ajak IDI Maluku Kampanyekan Pola Hidup Sehat

Perkara Tagihan Biaya Medical Check Up Calkada, Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 | 09:37 WIB
header img
Hakim PN Ambon jatuhkan bonus 6 tahun pada terdakwa kepemilikan ganja di Ambon.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp829.299 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp44 juta.

Uang Rp44 juta ini untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak disetorkan ke kas negara maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Namun apabila jika tidak mencukupi maka kepada terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 1,8 tahun.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut