Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD GAMKI Maluku Hadiri Rakernas dan Rapimnas di Surakarta
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Tagihan Biaya Medical Check Up Calkada, Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 | 09:37 WIB
  • author Aldi Josua
Perkara Tagihan Biaya Medical Check Up Calkada, Mantan Ketua IDI Maluku Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Hakim PN Ambon jatuhkan bonus 6 tahun pada terdakwa kepemilikan ganja di Ambon.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp829.299 juta yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp44 juta.

Uang Rp44 juta ini untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sisa uang pengganti tidak disetorkan ke kas negara maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang.

Namun apabila jika tidak mencukupi maka kepada terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 1,8 tahun.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut