get app
inews
Aa Read Next : Majelis Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Kasus Narkoba 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Ambon Vonis Penjara Terdakwa Penyelundupan Kanguru Pohon

Rabu, 04 Oktober 2023 | 01:18 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf ditahan Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIT di atas kapal Pelni saat merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Awalnya, terdakwa merupakan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan seseorang bernama Luke (DPO).

Luke meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kanguru pohon ke kapal KM Dobonsolo, dan terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, langsung meminta bayaran Rp1,7 juta.

Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik Papua tersebut dengan menggunakan empat tas tertutup.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut