AMBON, iNewsAmbon.id - Seorang oknum Camat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK di SBB.
Penetapan tersangka dilakukan Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut,
“Direskrimum baru saja menyampaikan, statusnya RMM sudah jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Rabu (4/10/2023).
Setelah jadi tersangka lanjut Kombes Ohoirat, penyidik akan mengagendakan pemanggilan terhadap Royke untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Nanti segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.
Kasus itu terjadi pada 9 Juli 2022 lalu. Ketika itu Royke mengajak korban inisial A, jalan-jalan dengan mobilnya.
Namun saat berada di Gunung Malintang Piru tepatnya di sekitar kawasan Kantor DPRD SBB, Royke melancarkan aksi bejatnya.
Editor : Nevy Hetharia