AMBON, iNewsAmbon.id - Polda Maluku menetapkan mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial RMM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Saat ini, RMM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini. Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah di Ambon, Rabu (24/7/2024).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap tudingan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Ambon yang menilai Polda Maluku tidak serius dalam menangani kasus tersebut.
Kombes Pol Aries Aminullah menekankan bahwa Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, terutama kasus pelecehan seksual.
RMM telah lama ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023.
Polda Maluku dan Polres SBB terus melakukan upaya penangkapan, termasuk berkoordinasi dengan Pemda SBB yang akhirnya memecat RMM dari jabatannya sebagai camat.
Editor : Nevy Hetharia