get app
inews
Aa Read Next : Giliran Warga Kilang dan Hukurila Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Lingkar Selatan

Pemkot Ambon Gandeng Pagadaian untuk Modali UMKM, Bunga Mulai 14 Ribu per Bulan

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:31 WIB
header img
Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyerahkan NIB kepada pelaku UMKM di Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemkot Ambon telah menggandeng PT Pegadaian untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal usaha.

Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku UMKM di Ambon.

"Kami bekerja sama dengan PT Pegadaian dalam membantu modal usaha pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR),"  kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Senin (16/10/2023).

Dalam kerjasama ini, pelaku UMKM di Ambon dapat mengajukan permohonan KUR dengan nilai mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta.

Bunga yang dikenakan sangat rendah, yaitu Rp14 ribu per bulan. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka.

Selain kerjasama dengan PT Pegadaian, Pemerintah Kota Ambon juga telah membangun komitmen dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk memberikan bantuan modal usaha.

Bantuan modal usaha diberikan dengan nilai mencapai Rp20 juta dan bunga yang rendah, serta penyalurannya dapat melalui koperasi simpan pinjam.

Pemkot Ambon juga memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis kepada seluruh pelaku usaha di Kota Ambon.

Syarat utama bagi UMKM untuk mendapatkan dana KUR adalah telah berusaha minimal selama enam bulan, yang dibuktikan dengan memiliki NIB.

Upaya ini diharapkan dapat memacu semangat generasi muda dan pelaku usaha UMKM lainnya serta menjadi fondasi ekonomi Kota Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut