AMBON, iNewsAmbon.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua terdakwa perkara narkoba kepemilikan ganja 237 gram dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan Penjara.
Ketua terdakwa dimaksud adalah Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dinyatakan terbukti bersalah sebagai pemilik barang haram tersebut.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/10/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ronald Retob, yang menghendaki kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majekis Hakim menyatakan terdakwa Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa : 12 paket ganja yang terdiri dari 8 paket besar yang di kemas menggunakan palstik bening disimpan dalam kertas kresek hitam, dan 4 besar paket narkotika Golongan I jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik bening yang dimasukan ke dalam kertas kresek putih seberat 238, 09 gram.
Setelah diambil sampel untuk pemeriksaan Laboratorium 0,73 gram, tersisa 237, 36 gram, yang dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar vonis hakim, kedua terdakwa serta JPU menyatakan pikir pikir.
Editor : Nevy Hetharia