"Untuk itu saya mintakan kepada ketua LPPD Provinsi Maluku dan jajarannya, untuk segera mempersiapkan kontingen Provinsi Maluku secara baik, dengan memperhatikan tahapan-tahapan persiapan yang dimulai dari Tingkat Kabupaten Kota hingga tingkat Provinsi,” tandasnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku mendukung seluruh proses pembinaan dan penyelenggaraan Pesparawi Tingkat Provinsi yang diatur secara baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 449 Tahun 2023, dimana ditetapkan sebagai Ketua Umum yakni Drs Paulus Kastanya MSi, yang ditandai dengan Penyerahan SK.
Untuk diketahui hadir juga pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
Editor : Nevy Hetharia