AMBON, iNewsAmbon.id - Bea Cukai Ambon melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Ambon, kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, pada Rabu (25/10/2022)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Djaka Kusmartata mengatakan BMMN yang dimusnahkan cukup beragam yaitu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) 198.915 batang.
Jumlah itu hasil dari pengawasan Kanwil Bea Cukai Maluku 97. 779 batang dan Kantor Bea Cukai Ambon satu ribu lebih batang rokok.
Kemudian Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 104,4 liter, hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku 25 liter dan Bea Cukai Ambon 79,4 liter.
Ada juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL ada liquid vape sebanyak 51 botol, tembakau iris 47 95 kilogram serta berbagai barang kiriman yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan barang hasil penindakan itu berasal dari kegiatan operasi serta patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon sepanjang 2019 hingga 2023 di wilayah Maluku termasuk Maluku Utara.
Langkah ini juga bentuk dukungan dari masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Sesuai dengan kewenangan Bea Cukai kita lakukan pemusnahan, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas penyelesaian barang milik negara yang tidak dipenuhi ketentuan importasinya,"tandas Djaka, Rabu (25/10/2023)
Barang yang dimusnahkan adalah telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.
Editor : Nevy Hetharia