Bea Cukai Gagalkan Peredaran 27 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pulau Seram

AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon sukses menggagalkan peredaran 27.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pulau Seram, melalui dua operasi penindakan bertahap.
Nilai barang mencapai Rp 40,3 juta dengan potensi kerugian negara karena cukai hingga Rp 26,3 juta.
Penindakan dimulai pada 8 Juli 2025 di Waimital, Kairatu Barat, dan berlanjut ke Seram Utara, Maluku Tengah.
Barang bukti dikumpulkan lewat operasi pasar dan pengawasan distributor utama.
Total hasil tangkapan mencapai 27.092 batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek dengan nilai mencapai Rp40,3 juta, dan potensi kerugian negara akibat cukai mencapai Rp26,3 juta
Dengan menerapkan sanksi administratif ultimum remedium, negara kembali mendapat dana Rp 60,8 juta—setara tiga kali nilai cukai.
Menurut Wasis Jatmika (Kabid Penindakan), keberhasilan ini berkat sinergi kuat antara intelijen, pengawasan lapangan, dan kolaborasi antarkantor.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari rokok ilegal.
Editor : Nevy Hetharia