AMBON, iNewsAmbon.id – Penyidik Pidum Polresta Ambon melimpahkan berkas dan barang bukti serta tersangka tindak pidana pencurian di kantor DPRD kota Ambon kepada Kejaksaan Negeri Ambon, pada Kamis (26/10/2023).
Seperti diketahui, aksi pencurian di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan terjadi pada Minggu (27/8/2023) dan baru diketahui pada Senin (28/8/2023).
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Janet Luhukay mengatakan, penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Ambon diterima oleh Jaksa, Endang Anakoda SH MHk.
Adapun yang menjadi tersangka adalah Ade Sabaha Lukman alias Bapa Ade (51), yang merupakan Aparat sipil negara (ASN) pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Bapa Ade beralamat di Kebun Cengkeh RT 001/005, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan polisi kepada jaksa berupa, uang tunai sebesar Rp72.597.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu BPKB, dan satu STNK.
Ada juga bukti satu lembar kwitansi pembelian unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam, tiga kursi warna merah yang bertuliskan DPRD kota ambon, satu kunci kontak motor mio m3 dengan mainan astronot, satu tas ransel warna coklat merk diesel house.
Editor : Nevy Hetharia