AMBON, iNewsAmbon.id - Oknum Camat di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa seorang siswi di kabupaten setempat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Camat berinisial RRM ini menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sebagai buronan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyebutkan, RRM telah berstatus tersangka dan sebagai DPO Polda Maluku.
"Benar sudah diterbitkan DPO," kata Kombes Ohoirat, Senin (6/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar telah menandatangani Surat penetapan RRM sebagai DPO, pada Jumat (3/11/2023). Surat penetapan RRM sebagai DPO bernomor DPO/03/X/2023/Ditreskrimum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu, menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RRM untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Namun ternyata tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan yang telah dilayangkan dua kali oleh penyidik.
Editor : Nevy Hetharia