get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Camat Taniwel Timur Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

BKSDA Maluku Lepas Lima Satwa Liar Dilindungi ke Suaka Alam Gunung Sahuwai

Kamis, 16 November 2023 | 20:35 WIB
header img
Pelepasan satwa yang dilindungi oleh BKSDA Maluku

Dia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga dan melindungi satwa liar ini untuk mencegah kepunahan.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menetapkan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hukumannya mencakup pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.

Peran serta masyarakat, pemahaman hukum, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan adalah kunci utama dalam menjaga keberlanjutan satwa liar serta ekosistemnya.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut