get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Bahasa Maluku Gelar Festival Teater Berbahasa Melayu Ambon

Direktur CV Surya Konsultan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

Senin, 04 Desember 2023 | 13:33 WIB
header img
Foto ilustrasi Pasar Langgur di Maluku Tenggara

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar.

Tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan  Pasar Langgur.

Namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari.

Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut