AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mempolisikan Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku.
Dia beralasan langkah hukum ini ditempuh untuk mencegah amuk massa terhadap Patrick Papilaya terkait kontennya di TikTok yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Benhur Watubun resmi melaporkan Patrick sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Pengaduan diterima oleh salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J Silaban, sesuai Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun TikTok @patrickpapilayaii milik Patrick.
Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik Benhur tayang pada 4 Desember 2023.
Benhur melalui kuasa hukum La Man, juga melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun TikTok atas nama Patrick dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Editor : Nevy Hetharia