AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon melakukan ganti rugi pembangunan jalan masuk menuju kawasan Pantai Wainitu yang menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP), Selasa (12/12/2023).
Penyerahan ganti rugi lahan milik warga itu dilakukan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena kepada tiga kepala keluarga (KK) yang rumahnya terkena imbas proyek pekerjaan tahun 2017.
Tiga KK yang menerima ganti rugi dengan lahan yang dihibahkan seluas 163 meter persegi (M2), 223 (M2), dan (151 M2).
Lokasi lahan berada di Jln. Ot Pattimaipauw, RT-003/RW-002, Kecamatan Nusaniwe, Kelurahan Wainitu, Kota Ambon.
Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon menyampaikan terimakasih atas pengertian baik dari para pemilik lahan, karena lahan yang diberikan sebagai akses jalan menuju RTP selesai dikerjakan, dan sampai saat ini dapat dinikmati oleh seluruh warga kota.
“Atas Nama Pemkot Ambon kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah merelakan lahan untuk kita jadikan sebagai jalan akses masuk ke ruang terbuka publik,” kata Wattimena.
Editor : Nevy Hetharia