Ia kemudian mengecek lemari yang terletak di dalam kamarnya ternyata uang tunai Rp225 juta dan emas 300 gram sudah tidak ada.
"Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polresta Sorong Kota," kata Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.
"Selanjutnya kita melakukan pengecekan, ternyata pelaku telah kabur ke Makassar membawa uang dan emas tersebut," ujar Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota.
Karena pelaku telah berpindah wilayah, Resmob Polresta Sorong Kota melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar untuk membantu menangkap pelaku.
"Atas kerja sama itu pelaku berhasil dibekuk di Cafe Popsa Pantai Losari, Makassar pada 9 Desember 2023 setelah polisi melakukan pemantauan terhadap ciri-ciri fisik pelaku yang saat itu diketahui sedang bersantai di Pantai Losari, " katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit motor Fino dan helm yang digunakan pelaku hingga uang senilai Rp139 juta di dalam mobil pelaku.
Editor : Nevy Hetharia