Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Gereja Efrata Makariki Diresmikan, Lewerissa Harap Jadi Persaudaraan Seiman
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Raja Rohomoni Daud Sangadji akan Diperiksa Lagi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:42 WIB
  • author aldi
Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Raja Rohomoni Daud Sangadji akan Diperiksa Lagi
Kolase foto Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena (kiri) dan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji (kanan).

AMBON, iNewsAmbon.id - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomi, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus galian C ilegal.

Terkait status barunya ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena telah menandatangani surat pemanggilan Raja Rohomoni itu untuk diperiksa pada Senin (29/1/2024).

“Hari ini beta tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” jelas Kombes Soumena, Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, Daud Sangadji, telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku,  Rabu (10/1/2024) lalu sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan warga Negeri Rohomoni tentang penambangan  galian C di Air Besar Waeira yang meresahkan warga.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut