get app
inews
Aa Read Next : Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal, Raja Rohomoni Daud Sangadji akan Diperiksa Lagi

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:42 WIB
header img
Kolase foto Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena (kiri) dan Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji (kanan).

AMBON, iNewsAmbon.id - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomi, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus galian C ilegal.

Terkait status barunya ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena telah menandatangani surat pemanggilan Raja Rohomoni itu untuk diperiksa pada Senin (29/1/2024).

“Hari ini beta tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” jelas Kombes Soumena, Jumat (26/1/2024). 

Sebelumnya, Daud Sangadji, telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku,  Rabu (10/1/2024) lalu sebagai saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan warga Negeri Rohomoni tentang penambangan  galian C di Air Besar Waeira yang meresahkan warga.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut