Pasca Putusan MK soal Masa Jabatan Murad Ismail, DPRD Maluku Tunggu Keputusan Pemerintah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/30/6b42b_pj-gubernur.jpeg)
AMBON, iNewsAmbon.id - Kendati sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Gubernur Murad Ismail dkk soal masa jabatan 5 tahun, DPRD Maluku masih tetap dengan keputusannya.
Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan proses penetapan penjabat gubernur sudah berjalan ke Presiden dan pelantikannya oleh Mendagri menunggu keputusan pemerintah pada akhir Desember 2023.
"Kita tunggu keputusan pemerintah saja seperti apa," kata Jantje, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Jantje, panja bekerja berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Proses yang dilakukan juga sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.
Tiga nama yang lolos pemilihan 45 anggota DPRD Maluku dalam paripurna internal dewan adalah Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Mayjen TNI Dominggus Pakel selaku Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.
Kemudian Jufri Rahman yang merupakan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi
Editor : Nevy Hetharia