AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sejauh ini masih mendapatkan status disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk menaikkan status tersebut menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP), Pemkot Ambon melakukan penataan aset di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Dalam upaya untuk meningkatkan status atau opini BPK, saya minta seluruh pimpinan OPD dan jajaran melakukan penataan aset pada masing-masing OPD," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat (5/1/2024).
Menurut Wattimena, aset daerah menjadi fokus penataan karena dari segi administrasi keuangan cukup baik, tetapi dari segi pembukuan dan pembuktian harus mendapat perhatian.
Oleh karena itu, aset yang sudah lama tidak ditemukan atau susah ditelusuri dan dicari segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan.
"Kita perbaiki supaya tidak menjadi catatan yang terus berulang-berulang dalam setiap kali pemeriksaan oleh BPK, " katanya.
Dia mengakui kendala yang terjadi selama ini aparatur pemerintah tidak pernah melaporkan aset setiap OPD untuk didata sebagai aset daerah.
"Tidak sinkron administrasi keuangan dan data aset menjadi salah satu faktor Kota Ambon sampai saat ini masih meraih opini disclaimer dari BPK Perwakilan Maluku," katanya.
Menata aset, katanya, tidak mudah karena aset di Kota Ambon pascakonflik banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan kerja keras untuk penelusuran.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban dan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai pihak lain, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset yang diambil alih Pemkot Ambon di antaranya lahan pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar (apraisal).
Selain itu, lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk Hak Guna Bagunan (HGB) , setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Editor : Nevy Hetharia