AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum terdakwa pemilik 25 paket narkoba Yonas Leasiwal enam tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Senin (15/1/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yonas Leasiwal dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,“ kata hakim Martha Maitimu.
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Yonas Leasiwal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Sedangkan uang Rp 1 juta, 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY, 1 unit handphone Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), 1 lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) DE 6119 LO dirampas untuk Negara.
Putusan majelis hakim tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
Editor : Nevy Hetharia