AMBON, iNewsAmbon.id – Bintara polisi yang bertugas di Polda Maluku Brigadir FW akan segera menjalani sidang kode etik yang dilakukan Propam.
Yang bersangkutan diduga terlibat kasus asusila atas laporan seorang perempuan di Ambon berinisial CF.
“Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapat kepastian hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Rum Ohoirat, Selasa (23/1/2023).
Korban pelapor CF, sempat mencurigai lambatnya proses penanganan atas Brigadir FW. Namun, Kombes Pol M Rum Ohoirat menepis hal itu.
“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2024,” katanya.
Dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor tersebut, Kombes Ohoirat mengaku telah dijelaskan terkait penanganan kasus tersebut.
Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023.
Juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.
Kasus tersebut dilaporkan tanggal 1 September 2023. Kemudian pada 29 Desember 2023 penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Polda Maluku pasti akan melaksanakan sidang etik secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia