AMBON, iNewsAmbon.id - Sidang kasus penganiayaan berujung kematian Rafli Rahman Sie dengan terdakwa anak Ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta, berlanjut di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang kali ini, baik terdakwa dan kuasa hukumnya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan setelah pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Haris Tewa, Abdi menyatakan tak ingin membela diri dan hanya ingin meminta maaf kepadai keluarga korban.
Dengan berlinang air mata, anak Ketua DPRD Kota Ambon itu menyampaikan rasa sesalnya atas tindakannya yang menyebabkan meninggalnya Rafli.
"Jika waktu dapat diputar kembali, saya tidak ingin bertemu dengan Rafli untuk mencegah kejadian tragis tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Abdi Toisutta, Munir Kairoti, dalam pembelanya, menyatakan bahwa kliennya tidak sengaja melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Rafli Rahman Sie.
Kairoti memohon agar anak Ketua DPRD Kota Ambon ini dikenakan Pasal 359 KUHPidana, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdi Toisutta dengan hukuman 6 tahun penjara, menganggapnya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Rafli Rahman Sie.
Editor : Nevy Hetharia