AMBON, iNewsAmbon.id - Satpol PP dan Bawaslu Kota Ambon telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) seiring dengan dimulainya masa tenang Pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menyatakan bahwa petugas telah membersihkan APK berupa baliho dan spanduk yang masih terpasang di beberapa wilayah yang belum diturunkan oleh partai politik.
“Selama masa tenang, semua APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol maupun di desa kelurahan akan ditertibkan dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Ambon,” kata Talabessy, Minggu (11/2/2023).
Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu mencatat dan menginventarisasi pelanggaran yang ditemukan oleh timnya atau berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selain itu, pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang juga dilakukan melalui patroli rutin ke tingkat bawah.
Editor : Nevy Hetharia