TERNATE, iNewsAmbon.id - Personel Polres Halmahera Selatan Maluku Utara (Malut), menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,01 kilogram.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba dengan tersangka II dan IM telah diamankan.
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Halsel pada 7 Februari 2024 sekitar Pukul 02.00 WITA dini hari di rumah DI, tepatnya di kompleks organisasi Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan," kata Kurniawan.
Polisi menemukan tiga paket ganja seberat 2,01 Kg, 1 tas ransel berisi dua pipet berbentuk L, gunting kecil, pipet sekop, sedotan plastik yang digabungkan dengan jarum suntik, penutup botol mineral warna orange yang berlubang, tabung kaca terlakban, pisau cutter, dan silet milik II.
Sementara itu, di tempat terpisah, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, berhasil menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam wilayah Kota Ternate pada awal 2024.
Kasi Humas Iptu Wahyuddi mengatakan, terduga tersangka dengan inisial IP alias Jankis, laki-laki (35 tahun), ditangkap di Kelurahan Soa Sio Kota Ternate pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 18.00 WIT setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Selain tersangka, tim juga mengamankan satu sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Wahyuddi menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan.
Editor : Nevy Hetharia