AMBON, iNewsAmbon.id - Fahmi Sabban, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,10 gram, dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, S. Aryani, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu pada Selasa (3/12/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
Hal ini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Fahmi Sabban,” ungkap JPU S. Aryani.
Jaksa juga menjelaskan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
- Faktor memberatkan: Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
- Faktor meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, berjanji tidak mengulanginya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Editor : Nevy Hetharia