TERNATE, iNewsAmbon.id - Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres di wilayahnya telah menangani total 25 kasus penyalahgunaan narkoba dari bulan Januari hingga Februari 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, dari 25 kasus tersebut, Ditresnarkoba menangani sembilan kasus, Polres Ternate lima kasus, Polres Halmahera Barat empat kasus, sementara Polres Halmahera Utara dan Polres Halmahera Selatan masing-masing menangani dua kasus.
“Selanjutnya Polresta Tidore, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Kepulauan Sula masing-masing menangani satu kasus,” ujarnya Jumat (8/3/2024).
Dari jumlah tersebut, 17 kasus masih dalam tahap penyidikan, tiga kasus berada pada tahap pertama, dan lima kasus telah diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sebanyak 28 tersangka telah diamankan dalam proses penanganan ini, semuanya merupakan laki-laki. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencakup 2.811,89 gram ganja dan 60,18 gram sabu.
Polda Maluku Utara mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjauhi narkoba, terutama setelah penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kabid Humas menekankan pentingnya memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai pelaku narkoba sebagai upaya nyata dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif narkotika.
Editor : Nevy Hetharia