AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Bahasa Provinsi Maluku sedang mengupayakan penyusunan Perda untuk melindungi bahasa daerah.
Saat ini sudah ada lima bahasa daerah yang menjadi fokus revitalisasi bahasa daerah.
Kelima Bahasa itu adalah bahasa Buru di Kabupaten Buru, bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, bahasa Yamdena di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bahasa Seran/Seram di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan bahasa Tarangan di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami berkoordinasi untuk merencanakan penyusunan peraturan tentang perlindungan dan revitalisasi bahasa daerah di lima kabupaten di Maluku," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa, di Ambon, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Perda tentang prioritas bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah pada akhir tahun 2023.
"Kami berharap Perda ini dapat diadopsi oleh setiap kabupaten dan kota di Maluku untuk diterapkan," katanya.
Saat ini, upaya pelestarian bahasa daerah dimulai di Kabupaten Maluku Tenggara, di mana Bupati telah menerapkan penggunaan bahasa Kei wajib setiap hari Jumat.
"Setiap Jumat, masyarakat diwajibkan menggunakan bahasa Kei, bahkan ketika mengunjungi kantor bupati, meskipun bukan warga Kei. Ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menyatakan pentingnya melestarikan bahasa daerah karena memiliki nilai budaya yang perlu dipertahankan melalui regulasi penggunaan bahasa daerah.
Upaya ini terus dilakukan hingga daerah-daerah tersebut menemukan cara terbaik untuk menjaga bahasanya dari kepunahan.
"Kami berharap bahwa melalui riset mengenai bahasa daerah dan vitalitasnya, bahasa-bahasa daerah dapat menjadi kekuatan di Maluku, sehingga kita dapat mempertahankan keberagaman bahasa," ujarnya.
Kity menambahkan bahwa Kantor Bahasa Maluku terus melakukan revitalisasi bahasa daerah dengan harapan agar generasi muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan memiliki motivasi untuk mempelajarinya dengan antusias melalui media yang mereka sukai.
Editor : Nevy Hetharia