AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ambon telah menjatuhkan vonis kepada Stenly Pirsouw, salah satu dari enam terdakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan kapal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Vonis yang dijatuhkan adalah empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Stenly juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.822.722.386.
Jika tidak dapat membayarnya, harta bendanya akan disita.
Putusan ini dikeluarkan setelah terbukti bahwa Stenly bersama lima terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hal ini dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meski begitu, terdakwa mendapat pengurangan hukuman karena bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut Stenly dengan tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Lima terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis sebelumnya.
Atas vonis ini, baik JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui penasihat hukum masing-masing.
Editor : Nevy Hetharia