Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stok Beras di Provinsi Maluku Tersedia hingga Enam Bulan Mendatang
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj Gubernur Maluku, Tak Boleh Mutasi Pegawai

Jum'at, 26 April 2024 | 18:16 WIB
  • author Alvi Petra
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj Gubernur Maluku, Tak Boleh Mutasi Pegawai
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (26/4/2024)

AMBON, iNewsAmbon.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat Gubernur Maluku menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya pada 25 April 2024.

Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Ia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Maluku selama 1 hari akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.

Mendagri dalam amanatnya menyampaikan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tentunya, kata dia, dalam mengusulkan nama Pj. kepala daerah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait.

Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.

“Berkaitan dengan pelaksanaan acara ini, otomatis Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan, dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” katanya di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut