Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj Gubernur Maluku.
Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri.
Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri. Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.
“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat [di daerah] menjadi sangat menonjol,” ujarnya.
Mendagri mewanti-wanti Pj Gubernur Maluku yang baru dilantik agar memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat.
Prioritas terpenting saat ini dan ke depan yaitu memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.
Editor : Nevy Hetharia