get app
inews
Aa Read Next : Polda Maluku Gagas Bentuk Tim Terpadu untuk Tangani Persoalan Pasar Mardika dan Amplaz

Tiga Pemuda di Ambon Ditangkap Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:16 WIB
header img
Ilustrasi barang bukti narkoba

AMBON, iNewsAmbon.id - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan tiga pemuda di kota Ambon yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan dilakukan secara terpisah, dengan barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu-sabu dan sintesis.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap APM (30 tahun), DIYM alias DM (24 tahun), dan RB alias R (20 tahun). APM dan DM ditangkap bersama 11 paket kecil berisi sabu-sabu.

Sedangkan RB ditangkap dengan 2 paket besar berisi narkoba sintesis.

Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap APM dan DM di sebuah kos-kosan di kawasan Pandan-pandan, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Saat APM dan DM diamankan, tim menemukan 11 paket plastik klem berisi sabu-sabu," kata Heri.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut