Setelah mengamankan APM dan DM beserta barang bukti, mereka langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut. APM diketahui berdomisili di kawasan Honipopu, sementara DM tinggal di Kelurahan Urimesing.
Penangkapan ini didasarkan pada informasi bahwa mereka diduga memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Selain sabu-sabu, tim penyidik juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, dua buah bong, satu kaca pirex, satu sedotan runcing (skop), dua korek api gas, dua pak plastik klem kecil, dan satu telepon genggam.
Sehari setelah penangkapan APM dan DM, tim Opsnal Subdit 3 juga menangkap RB, warga Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe. RB diamankan di Jl. dr. Wem Tehupeiory, Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau saat menerima paket narkotika.
"RB alias R diamankan saat menerima paket berisi narkotika melalui Jasa Titipan Kilat (Tiki)," ungkap Heri. RB mengaku bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sintesis milik FM, yang masih dalam penyelidikan.
Selain 2 paket narkotika sintesis, tim penyidik juga menyita telepon genggam RB sebagai barang bukti. Ketiga pelaku kini ditahan di rutan Polda Maluku untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor : Nevy Hetharia