AMBON, iNewsAmbon.id - Nekson Narubun, terdakwa kasus pencurian handphone di Kota Ambon, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina bersama Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota dalam sidang yang digelar di PN Ambon pada Selasa (21/5/2024).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Nekson Narubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam putusannya.
Barang bukti berupa 1 buah HP Redmi Note 10 warna hitam dan 1 buah HP Realme C3 warna merah dikembalikan kepada pemiliknya.
Editor : Nevy Hetharia