AMBON, iNewsAmbon.id - Saiful Amarullah Nahumarury, terdakwa kasus penganiayaan berencana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Tiga Majelis Hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina menyatakan bahwa Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) KUHPidana, sesuai dengan dakwaan alternatif ke-1.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut hakim Orpa saat membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 3,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Helut.
Perlu diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Jumat, 29 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, di Pelataran SPBU Desa Passo, Kecamatan Salahutu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi/korban Riskiyanto Gairtua dengan rencana lebih dahulu.
Editor : Nevy Hetharia