AMBON, iNewsAmbon.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Polresta Ambon dan PP Lease berhasil menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi di Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34.
"Penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/83/V/2024/Polsek KPYS, tanggal 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 tentang Razia Miras, Narkoba, Bahan Tambang, serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay, Jumat (24/5/2024).
Total minuman keras tradisional yang disita oleh personel Polsek KPYS adalah sebanyak 540 liter.
Razia tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/5) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari di Pelabuhan Laut DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurut Janete, penyitaan dilakukan saat KM Sabuk Nusantara 34 yang berasal dari Pelabuhan Lakor, Moa, Letti, Wanreli, Kisar, Aiwala, Wulur, Bebar, Kabupaten Maluku Barat Daya, merapat di Pelabuhan Dr Siwabessy Ambon.
"Saat kapal tersebut tambat, langsung dilaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula anggota Polsek KPYS yang dipimpin Kapolsek AKP Julkisno Kaisupy melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan penumpang," ujarnya.
Razia ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras, agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam berbagai macam jenis dan bentuk.
"Barang bukti yang disita sebanyak 540 liter selanjutnya dibawa menuju Mapolsek, sementara tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik barang," jelas Kasi Humas.
Editor : Nevy Hetharia